
Sekjen Forum Umat Islam (FUI) juga pemimpin Aksi 313 Muhammad Al Khaththath akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus makar setelah diperiksa di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Al Khaththath ditangkap dini hari tadi atas dugaan pemufakatan makar.
Kuasa hukum Al Khaththath dari Tim Pembela Muslim (TPM), Achmad Michdan mengatakan, penyidik beralasan sudah memiliki dua alat bukti kuat untuk menjadikan kliennya sebagai tersangka.
"Tim penyidik telah menetapkan beliau ( Muhammad Al Khaththath) sebagai tersangka karena penyidik memiliki dua alat bukti," katanya kepada wartawan saat ke luar dari Mako Brimob, Jumat (31/3/2017).
Achmad Michdan ikut mendampingi Al Khaththath di Mako Brimob. Dia merupakan satu-satunya pengcara dari tim kuasa hukum Al Khaththath yang diizinkan masuk ke ruang pemeriksaan, mendampingi langsung Sekjen FUI itu.
Ditanya mengenai alat bukti yang menjerat Al Khaththath, Michdan mengatakan hingga kini belum diberitahukan oleh tim penyidik kepada pihaknya.
"Itu yang belum dikatakan kepada kami, tapi telah menetapkannya sebagai tersangka," katanya.
Selain itu, Michdan juga mengklarifikasi tempat penangkapan yang sebelumnnya simpang siur. Ia mengatakan kalau Al Khaththath ditangkap di Hotel Kempinski, Jakarta, pada dini hari tadi.
"Beliau di tangkap ketika menginap di hotel tersebut bersama istrinnya. Beliau memilih hotel karena dia sebagai penanggung jawab demo supaya dekat dengan lokasi demo," ungkapnya.
Source : http://news.okezone.com
0 comments:
Post a Comment