BANDUNG -PC PMII Kota Bandung Baru saja (18/11), penetapan tiga tersangka oleh Polda Jawa Barat terhadap warga Desa Sukamulya Kec. Kertajati Kab. Majalengka yang dituduh sebagai Provokator Kerusuhan.
Sahabat Yogi Apendi (Ketua Eksternal) mendatangi MAPOLDA JABAR dan angkat bicara untuk melakukan pendampingan secara hukum dan kemanusiaan.
Sahabat Yogi menjelaskan, dirinya mendapat kabar baru saja penetapan tersangka ditetapkan kepada tiga warga oleh Polda Jabar.
Sahabat Yogi menjelaskan, dirinya mendapat kabar baru saja penetapan tersangka ditetapkan kepada tiga warga oleh Polda Jabar.
Ketika mendatangi Mapolda Jabar langsung dihadang oleh beberapa aparat petugas keamanan yang berjaga dan tidak diperbolehkan untuk mendatangi ruangan pemeriksaan ke tiga warga yang sedang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
"Ketiga warga tersebut telah dibawa ke Polda Jabar dan diperiksa disini, pemeriksaanya tidak salah dan wajar namun disaat proses penetapan tersangka kepada mereka itu dirasa janggal karena ketiga warga ditetapkan sebagai provokator, itu tidak wajar" Ujar Yogi.
Ketidak wajaran terhadap penetapan tiga tersangka disampaikan dengan lantang, dikarenakan informasi di lapangan mengatakan mereka yang tertangkap ialah yang sedang bergerak ke arah kantor desa disaat polisi menembakan gas air mata.
"Mereka sedang bergerak ketempat yang aman yaitu kantor desa, namun tidak sampai karena mereka langsung jatuh dan terkapar oleh serangan gas air mata, dan di saat mereka terjatuh dan terkapar itu, beberapa aparat keamanan menangkap mereka." Ujar Yogi.
Sesuai keterangan dari lapangan, menjadi dasar keberangkatan Sahabat Yogi ke Mapolda Jabar untuk memberikan bantuan hukum dan kemanusiaan. Dirasa pihak keamanan telah melakukan hal yang tidak wajar dengan menangkap warga korban tembakan peluru gas aiir mata dan disaat warga terkapar mereka ditangkap dan di bawa ke Mapolda Jabar setelah itu mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan dalih provokator kerusuhan.
Sampai berita ini dimuat (23.30wib), Sahabat Yogi, Kawan - kawan dari LBH dan WALHI Jabar masih bertahan di Mapolda Jabar dengan harapan dapat bertemu dengan ketiga warga tersebut untuk mendampingi secara hukum dan kemausiaan, namun pihak aparat keamanan yang berjaga masih belum memberikan kejelasan pelarangan Sahabat Yogi terhadap ketiga warga. (Willy Mukti)
Source : http://www.pwansorjabar.org/detailpost/penetapan-tersangka-kepada-tiga-warga-desa-sukamulya-oleh-polda-jabar
LP2J PC PMII KOTA BANDUNG - WILLY MUKTI
18/11/2016 - revisi rilis ADE MAHMUDIN (admin)

0 comments:
Post a Comment